sistem politik dan pemerintahan Brunei Darussalam
Tugas:
kelompok
NEGARA BRUNEI DARUSSALAM
DISUSUN
OLEH :
MUHAMAT JUFRI :C1A4151020
INSAN ANINGSI :C1A415036
NUR ANISA :C1A415040
IYAN SASRA AYU S. :C1A415010
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS HALU OLEH
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Brunei
Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama
Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan
berbatasan dengan Malaysia. Berdasarkan data statistik, penduduk
Brunei Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total
populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan
kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah
salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan
peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina.
Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam
upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru.
Di
antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern
yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem
hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan
negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan
sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Tak
hanya dalam negeri, untuk menunjukkan semangat kebersamaan dengan masyarakat
Islam dan global, Brunei juga terlibat aktif dalam berbagai forum resmi, baik
di dunia Islam maupun internasional. Sama seperti Indonesia yang mayoritas
penduduknya menganut agama Islam dengan Mazhab Syafii, di Brunei juga demikian.
Konsep akidah yang dipegang adalah Ahlussunnah waljamaah. Bahkan, sejak
memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep
”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai
kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal
Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia
Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu
Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei
Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei
Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks
proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal
Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah
kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah
Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada
ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Sebagai
sebuah negara yang baru merdeka, tentunya Brunei Darussalam berupaya
menyesuaikan diri dengan struktur ketatanegaraan modern seperti ideologi
negara, UUD (Konstitusi) dan lain sebagainya. Dengan proklamasi kemerdekaan
tersebut telah mengembalikan kedaulatan Brunei yang sebelumnya dipegang oleh
Kerajaan Inggris melalui suatu perjanjian tahun 1888. Meskipun
pencanangan MIB sebagai dasar negara sebagaimana “Pancasila” di Indonesia
maupun “Rukun Negara” di Malaysia dilakukan pada saat proklamasi kemerdekaan,
namun sebagaimana halnya Pancasila, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
telah berurat berakar dalam tradisi masyarakat Brunei sejak zaman dulu yaitu
sejak berdirinya kerajaan Brunei dengan raja pertamanya yaitu Awang Alak
Betatar atau Sultan Mohammad Syah.
Untuk
memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan rakyat Brunei, Sultan Haji Hassanal
Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga khusus seperti BP-7 di Indonesia yang
bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan Melayu Islam Beraja (MTKMIB)” yang
diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan Menteri Pendidikan). Lembaga ini
bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam kehidupan kebangsaan dan
menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu, penjabaran dan pemikiran
MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei (Brunei Studies) di
Universiti Brunei Darussalam (UBD).
B. RUMUSAN MASALAH.
1.
Apa bentuk Negara Brunei Darussalam ?
2.
Bagaimana Sifat Dasar Konstitusi Brunei Darussalam ?
3.
Bagaimana Sistem
Pemerintahan Brunei Darrusaalam?
4.
Bagaimana Sistem
Ekonomi Brunei Brunei Darrusalam?
BAB II
PAMBAHASAN.
A. Bentuk Negara
Brunei Darussalam.
Kerajaan
Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki
konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan, yang merangkap
sebagai Perdana Menteri dan Menteri
Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.
Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak
abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati
oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara
berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan
kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei
tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan
bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun
1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan
oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling
stabil dari segi politik di Asia.
Sejak
memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep
”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai
kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal
Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia
Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu
Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei
Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei
Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks
proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal
Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah
kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah
Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada
ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
B. Sifat Dasar Konstitusi Brunei Darussalam.
Konstitusi
Brunei Darussalam merupakan bentuk salah satu batu fondasi untuk sukses
menjalankan pemerintah Brunei. Situasi politik di Brunei didominasi
oleh Konstitusi Brunei yang diadopsi pada tahun 1959. Brunei Konstitusi
merupakan salah satu konstitusi tertulis di dunia. Dirumuskan dan diadopsi saat
masih brunei protektorat Inggris, Konstitusi Brunei sebagian besar dipengaruhi
oleh British Common Law. Hukum Islam tanah, tradisi dan adat istiadat, terutama
yang malay, juga tergabung dalam Konstitusi Brunei.
Konstitusi
Brunei sejak awal telah diberikan mayoritas kekuasaan kepada raja yang
berkuasa, Sultan Brunei. Sultan bertindak sebagai Kepala Negara
Brunei Brunei menurut Undang-Undang Dasar 1959 dan diberi otoritas tunggal atas
kekuasaan eksekutif. Dia dibantu oleh lima badan atau dewan penasihat.
Hukum
yang dirumuskan oleh brunei Konstitusi memberikan kekuasaan kepada Komisaris
Tinggi Inggris karena status negara sebagai protektorat Inggris. Amandemen
Konstitusi pada tahun 1971 Brunei mengurangi otoritas pemerintah Inggris atas
Brunei. Amandemen lebih lanjut, setelah kemerdekaan negara menuju perumusan
hukum dan kebiasaan baru yang menjadi bagian dari Konstitusi Brunei.
Dibawah
konstitusi tahun 1959 ada sebuah dewan legislatif dipilih atau mejelis
masyarakat negeri ,tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan
pada tahun 1962. Setelah pemilu
,majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat ,yang melihat pelangaran
partai rakyat brunai. Pada tahun 1970 dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk
oleh keputusan sultan.Pada tahun 2004 sultan mengumumkan bahwa parlemen
berikutnya 15 belas kursi dari 20 kursi
akan terpilih namun,.tidak ada tanggal untuk pemilihan sudah ditetapkan .para dewan
legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk ,dan hanya memiliki
kekuataan konsultatif,meskipun tidak ada pemilihan .
Ada beberapa
partai hukum yang berlaku di negara Brunei Darrusalam diantaranya yaitu:
1. Brunai
national solidaritas party (PPKB)
Partai Solidaritas Brunei Darussalam (Parti Perpaduan Kebangsaan Brunei,
PPKB) bertujuan untuk mengadvokasi pemerintah perwakilan yang dipilih oleh
warga negara, kebebasan berbicara dan pemerataan kekayaan yang adil dan merata.
Pada awal tahun 2006, presiden partai tersebut menyatakan bahwa tujuannya
sesuai dengan filosofi nasional Melayu Melayu Islam Beraja (Malay Islamic
Monarchy).
2. Brunai
people’Awarences party (PAKAR) Brunai partai kesadaran rakyat
PRB didirikan sebagai partai berhaluan kiri pada tahun 1956 dan
bertujuan untuk membawa Brunei ke dalam kemerdekaan penuh dari Inggris Raya. Partai berusaha untuk mendemokrasikan
pemerintah dengan menggeser kepemimpinan nasional dari istana kepada rakyat.
3. National
Development party (NDP) Partai pembangunan nasional brunai
Partai
Pembangunan Nasional (Parti Pembanguan) adalah partai politik yang tidak terdaftar secara sah
sebagai partai politik di Brunei,
dan belum dapat
memperoleh perwakilan pemilihan karena pemilihan legislatif belum diadakan di
Brunei sejak tahun 1962. Partai tersebut didirikan pada 12 September 2005 oleh
mantan pemberontak dan Sekretaris Jenderal Rakyat Brunei yang dilarang Pesta,
Yassin Affandi, alias Haji Muhammad Yasin bin Abdul Rahman, turut mendirikan
Partai, yang merupakan partai politik
ketiga yang beroperasi secara legal di Brunei sampai saat ini.
Lemabaga- lemabaga yang berlaku di negara Brunei Darussalam yaitu:
1.
Eksekutif
brunai darussalam
Politik
Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki absolut, di mana Sultan Brunei
adalah kedua kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif
dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki Dewan Legislatif dengan 20
anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif. Brunei 1959 di
bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah
Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan penuh kekuasaan eksekutif,
termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran Sultan diabadikan dalam
filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja (MIB), atau malay Islam
Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat militer sejak
pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh Inggris pasukan
dari Singapura.
2.
Yudikatif
Brunei Darussalam.
Brunei
memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari
Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini
didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting
dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di
Brunei. Struktur Sistem
lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan Syari'ah. Ini membahas terutama di
Muslim perceraian dan hal-hal pendukung untuk seorang Muslim perceraian dalam
yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran dari khalwat (dekat) dan 'zina (seks
ilegal) di kalangan Muslim.
Sistem
Hukum yang diterapkan oleh Brunei Darussalam yaitu Hukum Syariah, hukum syariah
diperkenalkan bertahap, mencakup hukum cambuk, memotong anggota badan hingga
hukum mati dengan rajam untuk berbagai jenis kejahatahn. Hukum itu memang tak
main-main, apalagi yang menerapkannya Sultan sendiri yang sekarang berusia 68
tahun. Penguasa mutlak dan salah satu orang yang terkaya didunia. Dari
penerapan hukum syariah tersebut banyak anggota etnis mayoritas Melayu muslim
telah mendukung hukum tersebut dengan berhati-hati.
Namun
hukum syariah juga telah memicu keprihatinan dan kekhawatiran banyak warga
non-muslim. Otomatis, memperlakukan hukum syariah pun menuai kritik dari para
pengguna media sosial Brunei baru-baru ini. Kantor hak asasi manusia PBB
sebelumnya telah menyatakan sangat prihatin terhadap hukum syariah. Sebab hukum
rajan, hukum cambuk, berdasarkan hukum internasional diklasifikasikan sebagai
penyiksaan atau hukum sadis, tidak manusiawi atau perlakuan merendahkan hukum
lain.
Kasus
syariah akan membutuhkan pembuktian yang benar-benar tinggi. Hakim harus
bekerja keras untuk menghindari hukum syariah. Sementara sultan memperingatkan,
pengaruh asing seperti internet itu merusak dan ia bermaksud menekan
nilai-nilai keislaman di negara muslim konservatif itu. Sebelum ,Reuters
melaporkan, pemberlakuan peradilan islam itu terhitung pada hari ini. Setelah
diterapkan, warga negara yang didominasi muslim Melayu itu akan di kenakan
denda atau penjara jika perbuatan melawan hukum seperti hamil diluar nikah,
tidak menunaikan solat jum’at dan menyebarkan agama selain islam. Sementara
fase lanjutan penerapan hukum syariah itu, fase kedua, akan akan diterapkan 12
bulan kemudian kepada para pencuri dan peminum alkohol dengan hukum cambuk dan
potong. Hukum mati, termaksuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase
terakhir satu tahun kemudian untuk pelku zina, sodomi, dan menghina Al-Qur’an,
serta Nabi Muhammad. SAW.
Seperti
dilansir Reuters, hukum syariah juga akan berlaku terhadap non-muslim. Dan hal
ini menimbulkan keprihatinan atau kekhawatiran dari para pejerja asal
negara-negara Barat disektor perminyakan dan puluhan ribu etnis Tionghoa di
Brunei, serta 30 ribu pekerja migran Filipina yang kebanyakan beragama katolik.
Jadi dengan diterapkannya hukum syariah secara Nasional per 1 mei 2014 Brunei
Darussalam tercatat sebagai negara asia timur yang pertama kali menerapkan
hukum syariat secara nasional.
C. Sitem politik dan
pemerintahan
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang
memiliki corak pemerintahan monarki absolut berdasar hukum islam dengan Sultan
yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai
Perdana Menteri.
Menteri Pertahanan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa
Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang
sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda
dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda
secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan,
dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.Brunei
tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan
bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun
1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan
oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling
stabil dari segi politik di Asia.
Monarki absolut merupakan bentuk
monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah
negaranya. Rakyat tidak diberi kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat
oleh raja tanpa memperhatikan keinginan atau aspirasi rakyat. Sebaliknya jika
diterapkan pada Negara besar seperti Indonesia misalnya, tidak akan pas atau
tidak bagus karena jumlah penduduk di Indonesia cukup besar apalagi terdiri
dari beberapa kepulauan dimana setiap daerah atau pulau memiliki keinginan dan
kebudayaan yang berbeda.
Kelebihan akan pemerintahan monarki absolut
ini yaitu bahwa kekuasaan dipegang penuh oleh seorang Sultan, sehingga baik
buruknya demi kemajuan Negara tersebut seluruhnya tergantung oleh Sultan itu
sendiri, dan sebagian besar bahkan hampir sepenuhnya rakyat mematuhi Sultannya
tersebut. Sedangkan kekurangan akan pemerintahan monarki absolut ialah bahwa
rakyat tidak memiliki kesempatan untuk beraspirasi.
Pertahanan Keamanan
Brunei mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan
Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih
kecil bila dibandingkan dengan kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara
teori, Brunei berada di bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang
terjadi pada awal dekad 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh
laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei memiliki hubungan luar negeri terutama dengan negara
negara ASEAN dan negara negara lain serta ikut serta sebagai anggota PBB.
Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir
semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRC dan
Republik Cina. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia
terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut
wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara
Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan
Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian
Malaysia di tingkat internasional.
D.
Sistem
Ekonomi.
Brunei Darussalam
merupakan sistem perekonomian terbuka, artinya negara asing bebas melakukan
perdagangan di Negara yang beribu-kotakan di Bandar Sri Bagawa ini, sehingga
laju per ekonomian Negara ini banyak di kuasai oleh negara asing terutama China
dan Inggris. Meski banyak sektor asing yang menguasai laju perekonomian di
Negara ini, Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah menetapkan
penguasaan sektor-sektor perekonomian oleh orang-orang asing ini harus ada yang
mesuk kedalam kas Negara demi memaksimalkan asset-aset Negaranya
Sistem ekonomi yang
dianut negara Brunei ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika dilihat dari
sisi negatifnya, kemampuan dan penguasa warga negaranya terhadap ekonomi di
Negaranya sendiri terbilang melemah, karena kemampuan dan pengetahuan
penggunaan teknologi terbatas, selain itu menjamurnya industri dan perdagangan
asing akan membawa kesulitan bagi masyarakat Brunei yang baru akan memulai
langkahnya dalam bidang industri dan perdagangan. Sedangkan sisi positifnya,
dengan pemerintahan yang jujur dengan peduli dengan rakyat, maka warga negara
Brunei Darussalam dapat hidup makmur dengan stabilitas perekonomiaan yang
selalu terjaga. Diketahui mengenai pertumbuhan ekonomi di Brunei Darussalam yang
merupakan bekas jajahan Inggris yang dikenal kaya di South East Asia (Asia
Tenggra). Meskipun secara Geografis memiliki wilayah negara yang sangat kecil,
namun tidak mencerminkan negara miskin atau tertinggal. Sebaliknya, masyarakat
di Brunei Darussalam dapat menikmati kehidupan yang serba “Hing Class” dengan
pendapatan rata-rata US $31,000 (sekitar Rp. 403.000.000,-).
Ekonomi brunei
Darussalam terdapat pada sector minyak bumi dan gas sejak 80 tahun yang lalu
dengan pendapatan nasional tertinggi didunia, dengan mata uang Dolar yang
memiliki nilai sama dengan Dolar singapura. Minyak dan gas alam menjadi andalan
Negara Brunei
Darussalam sehingga membentuk hampir semua ekspor dan menyumbang
lebih dari setengah kekayaan Brunei. Kegiatan ekonomi tradisional pertanian dan
perikanan telah menurun, dan Brunei harus mengimpor sebagian besar makanan. Di
Brunei hampir setengah angkatan kerja di pekerjakan oleh pemerintah, Negara Brunei Darussalam terkenal
sebagai negara pengekspor minyak bumi dan gas alam. Barang yang diimpor negara
brunei Darussalam adalah mesin, mobil, barang elektronik, beras dan gula.
Brunei Darussalam termasuk ngara Asia Tenggara yang kaya, dengan pendapatan per
kapita penduduknya paling tinggi. Negara ini mempunyai istana yang besar dan
megah. Selain itu pemerintah Brunei Darussalam juga menetapkan harga pajak
pendapatan atau pendapatan pribadi dengan angka yang rendah. Dan mampu
memberikan banyak supsidi kepada warga negaranya. Selain mengembangkan sumber
daya alamnya yang disadari semakin lama semakin menurun, negara ini juga telah
mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang akan mampu bersaing untuk kedepannya.
Dengan penerapan subsidi sekalah gratis hingga tingkat tinggi Universitas.
Peran pemerintah di Negara Brunei Darussalam ini sangat penting dalam
mempertahankan aset-aset negara yang dimiliki. Sehingga, meskipun menerapkan
sistem perekonomian liberal tidak membuat negara Muslim ini membiarkan para
penjajah merampas aset-aset dan hak penduduknya. Pemerintah sangat
memperhatikan, mempedulikan kesejatraan dan kemakmuran penduduknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan.
Brunei Darussalam
merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan
memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam perkembangannya memiliki
corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri
Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.
Segala urusan negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga brunei
adalah di tangan sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan
Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad
ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh
beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan
merupakan pemerintah tertinggi.
Media amat memihak kerajaan, dan
kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.Dengan MIB sebagai ideologi
negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah satu negara yang
mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di kawasan ASIA. Berdasarkan pengalaman sejarah
Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak
ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan
tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap
keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam
dan lembaga keuangan Islam.
DAFTAR
PUSTAKA.
Komentar
Posting Komentar