politik dan pemerintahan negara indonesia
TUGAS :
KELOMPOK
POLITIK DAN PEMERINTAHAN ASIA TENGGARA
(INDONESIA)
DI SUSUN OLEH
NUR INTAN ALFASIDK : C1A415114
NINING : C1A415100
NOVENTUS YOSUA
: C1A415070
JANUARI KRISTI : C1A415124
JURUSAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2017
A.Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Tata Negara / Sistem
Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia
ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai
kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga
diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat
dibedakan menjadi :
- Parlementer
- Presidensial
- Semipresidensial
- Komunis
- Liberal
- Demokrasi liberal
Sistem pemerintahan merupakan cara
pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara
luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari masyarakat. Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah
tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerjasalingbergantungansertamemengaruhidalam
mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat
untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan
lain sebagainya.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur
kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakahukumtertinggi, kemudian
kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR
mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi
yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7
kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
- Sistem Konstitusional.
- Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Dari tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini
dijalankan semasa pemerintahan orde baru Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya
kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya
pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan
cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan
yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh
atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia
pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan. Memasuki
masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan
yang lebih baik (demokratis). Untuk itu, harus disusun pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi (PemerintNSistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Setelah Diamandemen Salah satu tuntutan Reformasi 1998
ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan
MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belumcukupdidukungketentuankonstitusi. Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum
dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya
tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan
(staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia(NKRI),sertamempertegassistempemerintahanpresidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).ah konstitusional). Pemerintah konstitusional memiliki ciri bahwa konstitusi negara itu berisi :
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).ah konstitusional). Pemerintah konstitusional memiliki ciri bahwa konstitusi negara itu berisi :
- Jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Pada
masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru
ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannyaPemilupadatahun2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar
NegaraIndonesiayangterbentukdalamsuatususunannegaraRepublikIndonesiayangberkedaulatanrakyat".
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".Dapat disimpulkan bahwa
bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya
ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di
Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Secara teori, berdasarkan UUD 1945,
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya
banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa
sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang
merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial
(mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Apalagi bila
dirunut dari sejarahnya,
tusi
(MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan
Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
- Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
- Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
·
Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem
pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
- Tahun 1966-1998 (Orde
Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini antara lain adanya pemilihan secara langsung, mekanisme check and balance, sistem bikameral dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.
B.BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
bentuk pemerintahan adalah rangkaian
institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk
menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia
ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk
pemerintahan modern
Bentuk
Pemerintahan Indonesia
Republik Indonesia
|
||||||
Motto: Sanskerta:
Bhinneka Tunggal Ika
(“Berbeda-beda tetap itetap Satu”) Ideologi nasional: Pancasila |
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
dari Belanda
|
||||||
–
|
||||||
–
|
||||||
–
|
Kembali sebagai RI
|
|||||
–
|
Total
|
1,904,569 km2
|
||||
–
|
4,85%
|
|||||
–
|
Perkiraan 19 Juni 2009
|
230.472.833
|
||||
–
|
237.556.363
|
|||||
–
|
124/km2
|
|||||
Perkiraan 2011
|
||||||
–
|
Total
|
Rp10,706 triliun
(AS$ 1,121 miliar) |
||||
–
|
Rp44,885 juta
(AS$ $4.700) |
|||||
PDB
(nominal)
|
Perkiraan 2011
|
|||||
–
|
Total
|
Rp4,821 triliun
(AS$ 846 miliar) |
||||
–
|
Rp36,261 juta
(AS$ 3.797) |
|||||
IPM (2013)
|
||||||
Kiri
|
||||||
+62
|
.
Bentuk
Pemerintahan Moderen
Bentuk Pemerintahan Modern dibagi menjadi
bentuk pemerintahan :
Monarki,
Republik, Federal, Emirat, dan Negara Kota.
Terdapat beberapa macam Bentuk Pemerintahan
republik yaitu;
Republik Absolut,
Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal
dari kata res-publica berarti kepentingan umum.
- Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah
pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada tetapi tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
- Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah
presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan
dengan pengawasan parlemen. Bentuk
Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3.Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah
presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik
konstitusional sebagai bentuk
pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1
ayat(1) disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik”.Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi
republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk
Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri
pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan
kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik
konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan
tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara
tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden
adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi
parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD1945
sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD
adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian
kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang
kehidupan bernegara.
BENTUK NEGARA DAN BENTUK
PEMERINTAHAN BERDASARKAN UUD 1945
Bentuk
Negara
Kesatuan atau serikat?
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945
dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk
republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18
UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat
(negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat
staat (negara)juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam
daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechts
gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan
undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:
- Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.
- Daerah-daerah tidak bersifat negara.
- Daerah bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.
- Di daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.
Untuk melaksanakan pasal 18 UUD 1945
dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang
disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri negara kesatuan
adalah kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan
pemerintah pusat.
2.Bentuk Pemerintahan
Republik atau monarki?
Dalam pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk
pemerintahan republik. Republik berasal dari kata res dan publica (res
berarti kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti
kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik,
kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun.
Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang
oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau
penunjukkan.Saat sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan
penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan
peserta sebagai berikut:
- Sebayak 55 suara memilih bentuk republik.
- Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki.
- Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain.
- Dan 1 suara tidak mengajukan pendapat (abstein).
Penegasan bentuk pemerintahan
republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga dinyatakam dalam
ketentuan :
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV
“…maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat”…
- Pasal 6A
(1) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Preiden.
(4) Dalam hal
tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
- Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
C.Sistem
perekonomian indonesia
Sistem perekonomian adalah
sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya
baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara
satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem
itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu
diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,
semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem
perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian
Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus
berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945
adalah landasaan idiil sistem perekonomiandiIndonesia.
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata
cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk
menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri
bangsa, dan struktur ekonomi.
Sistem
Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis
adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan
penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang
memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap
orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi
liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri
:
- Menerapkan sistem persaingan bebas
- Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
- Peranan pemerintah dibatasi
- Peranan modal sangat penting
Kelebihan
:
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan
:
- Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
- Rentan terhadap krisis ekonomi
- Menimbulkan monopoli
- Adanya eksploitasi
Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem ekonomi etatisme/sosialis
merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini,
jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah
pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia
berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan
memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua
pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan
negara komunis lainnya.
Ciri-ciri
:
Hak milik individu tidak diakui.
- Seluruh sumber daya dikuasai negara.
- Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan
:
- Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan
:
- Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi
sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi
kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka
jalankan.
Ciri-ciri
:
- Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
- Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
- Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan
:
1.Kestabilan ekonomi terjamin
- Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan
:
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
- Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Setiap
negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada
masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede
Baru hingga sekarang :
Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat
didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan
perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan
pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh
rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai
kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan
saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri
positif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri
negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
- Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pemerintah
bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak
tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus
bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini
adalah :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33
setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berbicara
mengenai sistem kepartaian di Indonesia maka kita tidak menemukan peraturan
perundang-undanganpun yang mengatur mengenai sistem kepartaian di Indonesia.
Undang-undang dasar 1945 sendiri tidak menentukan sistem kepartaian apa yang
dianut, karena sistem kepartaian memang bukanlah hal yang prinsipil dalam
bernegara dan dapat berubah-ubah sesuai dengandinamikamasyarakat.
Sekalipun tidak tercantum secara tegas di dalam peraturan perundang- undangan
manapun di Indonesia, namun UUD 1945 secara tersirat menunjukkan adanya suatu
sistem kepartaian yang multi partai yaitu di dalam pasal 6A ayat 2 yang
menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Frasa
“gabungan partai politik” menunjukkan adanya lebih dari satu partai yang
mengikuti suatu pemilihan umum tersebut.
Dalam sejarah Indonesia, sistem
kepartaian yang ada di indonesia sendiri sejak pelaksanaan pemilihan
umum yang pertama hingga pemilihan umum 2009 adalah sistem kepartaian yang
multi partai. Namun, pada masa kepemimpinan soeharto sistem multi partai yang
berlaku ialah sistem multi partai terbatas yang mana pendirian partai
politik dibatasi hanya 3 saja yaitu Golkar,PPP, dam PDI.
Pada awalnya, kemunculan partai – partai
politik di Indonesia bermula dari Maklumat Pemerintah yang ditandatangani oleh
wakil presiden pada tanggal 3 november 1945 yang mana maklumat itu memberikan
kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik untuk menyongsong
pemilihan umum. Isi dari maklumat itu adalah : Maklumat Pemerintah 3
November 1945
- Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin kejadian yang teratur segala aliran paham ada dalam masyarakat
- Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan januari 1964.
Sekalipun
maklumat keluar pada 3 november 1945, namun Pemilihan umum itu sendiri baru
terselenggara pada tahun 1955 dan dilakukan dengan dua tahap yakni untuk
memilih anggota DPR dan anggota dewan konstituante dan pemilihan umum pada
tahun 1955 yang juga pemilihan umum nasional pertama yang dilakukan di
Indonesia.
Pemilihan umum pertama di Indonesia
tersebut diikuti oleh sangat banyak partai sehingga hal ini menunjukkn bahwa
sejak tahun 1955 Indonesia telah menganut sistem kepartaian yang multi partai
yakni Polarisme terpolarisasi yaitu masing-masing partai politik memiliki yang
berbeda tajam antara satu sama lain dan hal tersebut tercermin dari perolehan
empat besar suara hasil pemilihan umum tahun 1955. Sehingga, Herbet feith
menyimpulkan bahwa ada lima aliran ideologi yang berpengaruh di
Indonesia yakni komunisme, nasionalisme,
radikal, tradisionalisme jawa, islam, dan sosialisme.
Perkembangan Partai Politik di indonesia
Perkembangan
partai politik itu sendiri pada awal kemerdekaan di era pemerintahan demokrasi
liberal diwarnai dengan perdebatan antara soekarno dan hatta mengenai format
sistem kepartaian yang ideal. Soekarno berpendapat bahwa demokrasi tidak
perlu diterjemahkan sebagai kesempatan
rakyat untuk membentuk partai sehingga soekarno mengajukan PNI sebagai
satu-satunya partai politik. Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman
149 Sementara Hatta menginginkan rakyat
diberikan kebebasan untuk membentuk partai politik karena
keterlibatan rakyat adalah suatu yang tak terelakkan dalam
pendirian partai politik. Namun pada
akhirnya, dengan keluarnya maklumat wakil presiden pada tanggal 3
November 1945 akhirnya maka Indonesia masuk ke era multi-partai yang mana dalam
kurun waktu 1945 hingga 1950 lahirlah partai-partai politik dengan garis
ideologi yang bermacam- macam.
Multi
Partai pada masa demokrasi liberal di era pemerintahan soekarno pada awal
kemerdekaan terbukti mampu menjatuhkan pemerintah, sehingga tercatat bahwa
sampai pada tahun 1947 telah terjadi tiga kali perubahan kabinet yakni kabinet
syahrir I, kabinet syahrir II, dan kabinet syahrir III. Era perkembangan partai
politik selanjutnya yang juga masih dalam pemerintahan soekarno yakni pada masa
pemerintahan demokrasi terpimpin. Pada masa ini, peta politik Indonesia pada
demokrasi terpimpin berubah secara drastis, yaitu dengan semakin berkurangnya
peranan partai-partai politik, kecuali yang dekat dengan Soekarno. Ibid.Halaman
151
Pada masa demokrasi
terpimpin ini juga presiden Sokarno
mengubur partai-partai politik dengan dikeluarkannya dekrit presiden
tanggal 5 Juli 1959 yang berisi : Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Pembubaran Konstituante
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.
Dekrit presiden ini sendiri menandai
berakhirnya pemerintahan oleh parti- partai, berakhirnya sistem parlementarian
berayun ke presidensialisme dan berakhirnya liberalisme politik
otoritarianisme.Sigit Pamungkas, Op.Cit Hlm. 151 Pasca dikeluarkannya
dekrit presiden ini, Soekarno kemudian membubarkan DPR hasil pemilihan umum
tahun 1955. Soekarno juga kemudian mengeluarkan
peraturan mengenai penyederhanaan partai yakni Penpres Nomor 7 tahun
1959, dan peraturan mengenai pengakuan,pengawasan, dan pembubaran partai
politik yakni Penpres Nomor 13 tahun 1960. Soekarno
kemudian hanya mengakui adanya sepuluh partai politik
yakni PNI,NU,PKI,Partai Katolik,Partai Indonesia,Partai
Murba,PSII,IPKI,Parkindo,dan Perti. Disamping itu,pada tahun 1960 pemerintah juga
membentuk suatu wadah untuk memobilisasi semua kekuatan politik di bawah
pengawasan pemerintah, yang di dasarkan pada ideologi
Nasionalis,Agama,Komunis yang disebut Front Nasional. Front Nasional diisi oleh
semua partai, dan juga oleh kelompok- kelompok yang sebelumnya belum mendapat
kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan seperti
golongan fungsional dan abri.Miriam Budiarjo,Op.Cit .Halaman 441
Yang
diharapkan dari pembentukan Front Nasional ini sebenarnya adalah untuk melemahkan
kedudukan partai-partai politik.Ibid Namun pada masa ini PKI
berhasil berkembang sangat pesat hingga akhirnya meletusnya perisstiwa Gerakan
30 September PKI yang menjadi akhir dari sistem pemerintahan demokrasi
terpimpin oleh soekarno dan kemudian memberikan
mandat kepada soeharto untuk melakukan pembenahan terhadap situasi
politik yang carut marut dan kemudian akhirnya Soeharto diangkat menjadi
presiden sehingga masuklah sistem kepartaian ke era orde baru atau era
kepemimpinan soeharto. Sementara itu, perkembangan partai politik pada rezim
soeharto sangat dibatasi sehingga terbentuklah suatu sistem multi partai yang
terbatas. Era Partai politik di masa orde baru ini diawali dengan pembubaran
PKI dan Partindo sehingga hanya tinggal delapan partai politik era soekarno
yang hidup. Perlahan – perlahan peran partai politik
mulai dibatasi di dalam kehidupan politik
dan kemudain dikendalikan oleh negara.Sigit Pamungkas,Op.Cit Halaman 153
Sejarah juga mencatat bahwa pada awal pemerintahan soeharto
selain membubarkan PKI dan Partindo selain
itu pemerintah orde baru juga melakukan larangan
terhadap bangkitnya kembali masyumi serta penolakan terhadap
berdirinya Partai Demokrasi Islam Indonesia pada tahun 1967.
Pemilihan Umum tahun
1971 dimenangi oleh Golkar. Kemenangan Golkar
membuat golkar menjadi partai yang berkuasa dalam parlemen sehingga memudahkan
Golkar dalam memuluskan kepentingan politik orde baru termasuk dalam hal
kepartaian. Upaya yang dilakukan pemerintah orde baru dalam menata sistem
kepartaian di Indonesia dimulai dengan mengeluarkan kebijakan penggabungan
partai-partai atau fusi dalam rangka penyederhanaan partai politik. Di
hadapan partai politik, Presiden Soeharto
mengemukakan sarannya agar partai mengelompokkan diri menjadi tiga
kelompok yakni Golongan Nasional,Golongan Spiritual,dan Golongan
karya. (Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman 445 ) Upaya
penyederhanaan partai politik itu sendiri dimulai dari pembentukan koalisi
di dalam parlemen yakni kelompok Golongan Spiritual yang disebut kelompok
persatuan pembangunan yang berisi partai-partai politik islam yakni
NU,Parmusi,PSII,serta perti dan kelompok Golongan Nasional yang disebut
kelompok demokrasi pembangunan yang berisi, PNI,IPKI,Murba,Parkindo,dan Partai
Katolik.
Setelah terbentuknya
penggolongan-penggolongan di dalam parlemen kemudian Orde Baru memaksakan untuk
melakukan fusi partai politik demi terciptanya suatu sistem kepartaian yang
sederhana yakni partai-partai dalam kelompok persatuan pembangunan bergabung
menjadi satu Partai persatuan pembangunan, dan partai-partai
dalam kelompok demokrasi pembangunan menjadi satu
partai yakni Partai Demokrasi Indonesia. Sehingga terciptalah suatu sistem kepartaian
yang sederhana yakni dua partai satu golkar. Golkar pada saat itu tidak ingin
disebutkan sebagai partai politik namun organisasi kekaryaan, meskipun hakekat
Golkar adalah partai politik.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 154
Selain itu, Orde Baru juga menetapkan bahwa pancasila merupakan
satu-satunya asas partai politik.
Upaya yang dilakukan orde baru pada masa
itu tergolong sukses menciptakan suatu sistem multi partai sederhana dengan
pemilihan umum yang diikuti oleh tiga peserta saja. Namun, penyeleggaraan
pemerintahan oleh orde baru dan kekuasaan golkar selama bertahun-tahun ternyata
semakin mengekang kebebasan setiap orang sehingga tidak
diperkenankan munculnya partai-partai baru sebagai peserta
pemilu, karena soeharto berpandangan bahwa partai politik sebagai sumber kekacauan
dari sistem politik yang dibangun.Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman
448 Namun, oleh karena pengekangan-pengekangan yang dilakukan
oleh pemerintah orde baru sehingga muncullah gelombang-gelombang protes hingga
berujung pada jatuhnya pemerintahan soeharto pada 21 mei 1998 yang disebut
sebagai era reformasi.
Perkembangan kepartaian pasca jatuhnya
Soeharto yang dsiebut dengan era reformasi cukup besar. Hal ini diakibatkan
karena pada masa orde baru partai- partai politik tidak diperkenankan berdiri, sehingga
dapat dikatakan bahwa pendirian partai-partai politik ini sebagai suatu
ekspresi kebebasan.Desakan- desakan juga muncul dimasa pemerintahan awal
reformasi yang menginginkan agar kehidupan politik Indonesia lebih demokratis
sehingga oleh karena itu BJ Habibie mengeluarkan Undang-undang nomor 2 tahun
1999, sehingga oleh karenanya partai-partai politik baru mulai muncul dan
tercatat pemilihan umum tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai dari 141 Partai
Politik yang mendaftarkan diri di Departemen Kehakiman.
Sistem kepartaian yang multi partai
dalam era reformasi kali ini memunculkan banyak sekali partai
politik dengan beragam ideologi yang mencapai ratusan
partai politik. Pada masa ini BOUCHIER mengatakan bahwa ada kemiripan
antara masa awal reformasi ini dengan
november 1945, masa ketika partai politik tumbuh subur.Sigit
Pamungkas, Op.Cit Halaman 156 Kemiripan itu adalah sehubungan dengan
hal-hal yaitu, euphoria berhasil keluar dari suatu kurun panjang represi
politik, banyaknya kepentingan politik yang sodok menyodok berebut posisi, dan
tidak adanya otoritas politik yang punya kemauan mencegah hal itu.Ibid. Halaman
157
Pada masa era reformasi ini terbentuk suatu sistem kepartaian yang
pluarlisme terbatas. Ciri utamanya adalah terdapat partai politik dengan
perolehan suara yang cukup seimbang lebih
dari lima partai, arus interaksi partai
multilateral, dan di dalam kekuasaan terjadi fregmentasi.Ibid. Halaman 162 Sistem
kepartaian yang seperti ini membuat situasi politik menjadi rumit karena
terjadi koalisi-koalisi partai politik yang bergantung kepada kepentingan
partai-partai politik saja. Dengan munculnya banyak sekali partai politik,
upaya untuk kembali menyederhanakan partai politik pun muncul. Hal ini
disebabkan oleh munculnya keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal
istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang
berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan
menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary
Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan
Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi
partai politik. keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah
koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi
unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan
menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary
Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan
Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi
partai politik.
Ketentuan
ET pada tahun 2004 menetapkan ada tujuh partai politik yang lolos dan sepuluh
partai politik yang tidak lolos. Kesepuluh partai politik yang tidak lolos ET
ini tidak diperkenankan ikut pemilihan umum berikutnya kecuali harus memenuhi
ketentuan di dalam undang-undang, namun demikian kesepuluh partai politik
ini tetap boleh menempatkan wakilnya duduk
di legislatif. Sementara itu ketentuan PT pada tahun 2009
menetapkan sembilan partai politik lolos dan sekitar tiga puluh sembilan partai
politik yang tidak lolos. Partai politik yang tidak lolos ambang batas PT tidak
diperkenankan untuk mendudukkan wakilnya di legislatif sekalipun wakilnya
tersebut memenuhi jumlah suara.
Namun
usaha menyederhanakan jumlah partai dengan cara ini ternyata tidak berjalan
maksimal, kerena ternyata hasrat untuk mendirikan partai politik tetaplah
besar. Untuk menyiasati ini, akhirnya dikeluarkanlah suatu peraturan
perundang-undangan yang pada intinya untuk
mempersulit berdirinya partai politik dengan mengharuskan partai
politik yang ingin mengikuti pemilu selain mengikuti verifikasi di Departemen
Hukum dan Ham juga melakukan verifikasi di KPU dengan standard yang telah di
tetapkan.
Menyongsong
pemilihan umum 2014 hasrat untuk meminimalkan jumlah partai juga besar. Melalui
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 persyaratan semakin diperketat salah satunya
dengan mensyaratkan partai politik harus lulus verifikasi di seratus persen
provinsi yang ada di Indonesia yang mencakup kepengurusan, keanggotaan,dan
keterwakilan perempuan. Disisi lain, untuk mensiasati kesulitan verifikasi itu,
partai-partai di DPR juga mencantumkan suatu peraturan dalam pasal 8, yang mana
dikatakan bahwa partai yang sudah lolos ambang batas pada pemilu yang lalu
diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu berikutnya, walaupun kemudian
pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
52/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa semua partai politik wajib mengikuti
verifikasi.
Dengan peraturan demikian, keberadaan partai politikpun semakin
sederhana atau sedikit. Berdasarkan hasil verifikasi KPU akhirnya hanya sepuluh
partai politik ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu melalui rapat pleno
terbuka yakni sembilan partai yang memiliki kursi di DPR dan satu partai baru
yaitu NasDem. Namun hasil ini kemudian
berubah karena adanya putusan Bawaslu dan PTTUN yang
kemudian meloloskan PKPI dan PBB sehingga jumlah partai politik yang akan
mengikuti pemilu 2014 bertambah menjadi dua belas.
E.SISTEM
PEMILU UMUM DIINDONESIA
Di
kebanyakan negar demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolak
ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam
suasana keterbukaan dengan kebebasan
berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan walaupun tidak
begitu akurat, partisipasi dan kebebasan masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan
umum (PEMILU) tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi
dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan,
seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.
Di banyak negara ketiga atau negara
yang sedang berkembang beberapa kebebasan seperti yang dikenal di dunia barat
kurang diindahkan. Seperti Indonesia, perkembangan demokrasi di Indonesia telah
mengalami pasang surut. Selama 67 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata
masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka
ragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping
membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.pada pokok masalah
ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinaan cukup
kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan
partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator.
Pemilihan umum juga menunjukkan
seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama di negara berkembang.
Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar
keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak
bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu
penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis,
budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Integritas nasional,
pembentukan identitas nasional, serta loyalitas terhadap negara diharapkan akan
ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang
partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih
terbatas. Di beberapa negara yang
rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan
partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu , dapat terjadi
dua hal yaitu “anomi” atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan umum yang
sering didefenisikan sebagai “ pesta
kedaulatan rakyat”, masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka
baik itu ikut berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan
“mempercayakan” aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang
dianggap dapat memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat tyang telah dipercayakan pada partai
tersebut.
Indonesia sebagai salah satu negara
brkembang dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas
nasional dan memantapkan kehidupan politik
juga mengalami gejolak-gejolak sosial dan politikdalam proses pemilihan
umum. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah (papers)
ini, selain sebagai pemenuhan tugas sistem politik indonesia. Dalam
perkembangan kehidupan politiknya, indonesia selalu berusaha memperbaharui
sistem pemlihan umumbaik itu dengan mengadopsi sistem yang ada di dunia barat (
walaupun tidak semuanya bekerja efektif di dalam negeri kita) untuk mencapai
stabilitas nasional dan politik.
F.KEBIJAKAN
LUAR NEGRI INDONESIA
Diplomasi ekonomi difokuskan pada upaya meningkatkan diplomasi ekonomi
Indonesia untuk mencapai kepentingan nasional, khususnya meningkatkan
kesejahteraan masyarakaat. Hal-hal penting yang dirumuskan di dalam konteks road
map ini adalah tiga aspek yang harus menjadi landasan dan tujuan diplomasi
ekonomi Indonesia, yakni inklusivitas, lingkungan hidup, dan keberlanjutan. Tiga
aspek ini memiliki prinsip universal yang harus diperjuangkan oleh berbagai
negara, termasuk Indonesia, karena masih banyak negara atau pemerintahan yang
tidak memperhitungkan kemanfaatan yang optimal dari kerja sama bilateral,
regional maupun multilateral bagi kesenjangan masyarakat atau warga negaranya.
Sementara kelestarian lingkungan hidup akan sangat mempengaruhi kualitas hidup
masyarakat pada masa ini maupun di masa yang akan datang. Atas dasar itulah
pembangunan nasional, regional maupun global selayaknya memperhatikan aspek
keberlanjutan. Eksploitasi sumber daya ekonomi perlu dikelola secara bijak
dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan kelangsungan hidup manusia dalam
jangka panjang, termasuk alam dan makhluk hidup lainnya yang berperan besar di
dalam kehidupan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk interaksi
perdagangan dan investasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Aries Budi S., 1996, Buku Paket
Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta
Partono. 2010. Sistem
Mulati Partai, Presidensial,dan Persoalan Efektivitas Pemerintah .
Jakarta.[online] tersedia di :http://www.djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/438-sistem-multi
-partai-presidensial-dan-persoalan-efektivitas-pemerintah.htmlMetrotvnews.
2011. Indonesia Dinilai Tak Cocok dengan Multipartai. Jakarta.
[Online] tersedia di: http://metrotvnews.com/metromain/newscat/polkam/2011/05/29/53063/Indonesia-Dinilai-Tak-Cocok-dengan-Multipartai.html
TrionoMuhammad. Sistem
Kepartaian. Jakarta. [online] tersedia di : http://pojokmastri.blogspot.com/2009/04/bahan-ajar-kuliah-pertemuan-ke-7.html
Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2008
Prihatmoko dkk, Menang Pemilu Ditengah Oligarki Partai, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta,
2008
Internet/Website
http://sensorku.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-pemilu.html
Komentar
Posting Komentar