politik dan pemerintahan negara indonesia



TUGAS : KELOMPOK

POLITIK DAN PEMERINTAHAN ASIA TENGGARA
(INDONESIA)

 

DI SUSUN OLEH 

NUR INTAN ALFASIDK : C1A415114
NINING                             : C1A415100
NOVENTUS YOSUA       : C1A415070
JANUARI KRISTI              : C1A415124

JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017





A.Sistem Pemerintahan Indonesia
     Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :
  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Liberal
  • Demokrasi liberal
Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat. Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerjasalingbergantungansertamemengaruhidalam mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. 

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakahukumtertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
    tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Dari tujuh kunci pokok sistem pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan orde baru Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik (demokratis). Untuk itu, harus disusun pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi (PemerintNSistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belumcukupdidukungketentuankonstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI),sertamempertegassistempemerintahanpresidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ah konstitusional). Pemerintah konstitusional memiliki ciri bahwa konstitusi negara itu berisi :
  • Jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
·         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannyaPemilupadatahun2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
  • Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.

Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)

      Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar NegaraIndonesiayangterbentukdalamsuatususunannegaraRepublikIndonesiayangberkedaulatanrakyat". Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial (mayoritas) dengan sistem pemerintahan parlementer (minoritas). Apalagi bila dirunut dari sejarahnya,

tusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
  • Tahun 1945-1949, Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
  • Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
·            Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
  • Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
  • Tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
    Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini antara lain adanya pemilihan secara langsung, mekanisme check and balance, sistem bikameral dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.

B.BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
 bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern
Bentuk Pemerintahan Indonesia
Republik Indonesia


MottoSanskerta: Bhinneka Tunggal Ika
(“Berbeda-beda tetap itetap  Satu”)
Ideologi nasional: Pancasila

 –
 –
 –
 –
 –
 –
 –
dari Belanda
 –
 –
Diakui (sebagai RIS)
 –
Kembali sebagai RI
 –
Total
1,904,569 km2
 –
4,85%
 –
Perkiraan 19 Juni 2009
230.472.833
 –
237.556.363
 –
124/km2
PDB (KKB)
Perkiraan 2011
 –
Total
Rp10,706 triliun
(AS$ 1,121 miliar)
 –
Rp44,885 juta
(AS$ $4.700)
PDB (nominal)
Perkiraan 2011
 –
Total
Rp4,821 triliun
(AS$ 846 miliar)
 –
Rp36,261 juta
(AS$ 3.797)
IPM (2013)
▲ 0.684[4] (menengah)
Rupiah (Rp) (IDR)
WIB (+7), WITA (+8), WIT (+9)
Kiri
+62
.
Bentuk Pemerintahan Moderen
Bentuk Pemerintahan Modern dibagi menjadi bentuk pemerintahan :
Monarki, Republik, Federal, Emirat, dan Negara Kota.
Terdapat beberapa macam Bentuk Pemerintahan republik yaitu;
Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica berarti kepentingan umum.
  1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  1. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3.Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
    Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.
BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN BERDASARKAN UUD 1945
Bentuk Negara
Kesatuan atau serikat? 
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam Penjelasan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidstaat (negara kesatuan), Indonesia tidak memiliki daerah di lingkungan yang bersifat staat (negara)juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and local rechts gomenschappen) yang semuanya menurut aturan yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Penjelasan pasal tersebut menegaskan:
  1. Negara Indonesia berbentuk negara kesatuan.
  2. Daerah-daerah tidak bersifat negara.
  3. Daerah bisa berbentuk daerah otonom atau administratif.
  4. Di daerah otonomi dibentuk dewan perwakilan rakyat.
Untuk melaksanakan pasal 18 UUD 1945 dikeluarkan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah yang disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri negara kesatuan adalah   kedaulatan negara tidak terbagi, yaitu berada di tangan pemerintah pusat.
2.Bentuk Pemerintahan
Republik atau monarki?
     Dalam pasal 1 ayat 1 menghendaki negara Indonesia menghendaki bentuk pemerintahan republik. Republik berasal dari kata res dan publica (res berarti kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik, kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun. Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam negara dipegang oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau penunjukkan.Saat sidang BPUPKI II tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan peserta sebagai berikut:
  • Sebayak 55 suara memilih bentuk republik.
  • Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki.
  • Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain.
  • Dan 1 suara tidak mengajukan pendapat (abstein).
Penegasan bentuk pemerintahan republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga dinyatakam dalam ketentuan :
  • Pembukaan UUD 1945 alinea IV
   “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”…
  • Pasal 6A
(1)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2)    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Preiden.
(4)    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5)    Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
  • Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
                            
C.Sistem perekonomian indonesia
        Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomiandiIndonesia.

    Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
   Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa  dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
  1. Menerapkan sistem persaingan bebas
  2. Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
  3. Peranan pemerintah dibatasi
  4. Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
  1. Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
  2. Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
  3. Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
  4. Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
  1. Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  2. Rentan terhadap krisis ekonomi
  3. Menimbulkan monopoli
  4. Adanya eksploitasi




Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
       Sistem ekonomi etatisme/sosialis merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur  negara. Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :

Hak milik individu tidak diakui.
  1. Seluruh sumber daya dikuasai negara.
  2. Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
  3. Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
  1. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
  2. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
  3. Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
  4. Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
  1. Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
  2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
  3. Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.

Sistem Ekonomi Campuran
      Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan.
Ciri-ciri :
  1. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
  2. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  3. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  4. Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
1.Kestabilan ekonomi terjamin
  1. Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
  2. Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
  1. Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
  2. Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta

Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :

Sistem Ekonomi Demokrasi
     Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  3. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  4. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  5. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
  1. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  2. Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :

  1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  5. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat

Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33

 setelah amandemen
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Berbicara mengenai sistem kepartaian di Indonesia maka kita tidak menemukan peraturan perundang-undanganpun yang mengatur mengenai sistem kepartaian di Indonesia. Undang-undang dasar 1945 sendiri tidak menentukan sistem kepartaian apa yang dianut, karena sistem kepartaian memang bukanlah hal yang prinsipil dalam bernegara dan dapat berubah-ubah sesuai dengandinamikamasyarakat. Sekalipun tidak tercantum secara tegas di dalam peraturan perundang- undangan manapun di Indonesia, namun UUD 1945 secara tersirat menunjukkan adanya suatu sistem kepartaian yang multi partai yaitu di dalam pasal 6A ayat 2 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Frasa “gabungan partai politik” menunjukkan adanya lebih dari satu partai yang mengikuti suatu pemilihan umum tersebut.

Dalam sejarah Indonesia, sistem kepartaian yang ada di indonesia   sendiri sejak pelaksanaan pemilihan umum yang pertama hingga pemilihan umum 2009 adalah sistem kepartaian yang multi partai. Namun, pada masa kepemimpinan soeharto sistem multi partai yang berlaku ialah sistem multi partai terbatas yang mana  pendirian partai politik dibatasi hanya 3 saja yaitu Golkar,PPP, dam PDI.

Pada awalnya, kemunculan partai – partai politik di Indonesia bermula dari Maklumat Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil presiden pada tanggal 3 november 1945 yang mana maklumat itu memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik untuk menyongsong pemilihan umum. Isi dari maklumat itu adalah : Maklumat Pemerintah 3 November 1945
  1. Pemerintah  menyukai  timbulnya  partai-partai  politik,  karena dengan  adanya  partai-partai  itulah  dapat  dipimpin  kejadian yang teratur segala aliran paham ada dalam masyarakat
  2. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan januari 1964.


Sekalipun maklumat keluar pada 3 november 1945, namun Pemilihan umum itu sendiri baru terselenggara pada tahun 1955 dan dilakukan dengan dua tahap yakni untuk memilih anggota DPR dan anggota dewan konstituante dan pemilihan umum pada tahun 1955 yang juga pemilihan umum nasional pertama yang dilakukan di Indonesia.
Pemilihan umum pertama di Indonesia tersebut diikuti oleh sangat banyak partai sehingga hal ini menunjukkn bahwa sejak tahun 1955 Indonesia telah menganut sistem kepartaian yang multi partai yakni Polarisme terpolarisasi yaitu masing-masing partai politik memiliki yang berbeda tajam antara satu sama lain dan hal tersebut tercermin dari perolehan empat besar suara hasil pemilihan umum tahun 1955. Sehingga, Herbet feith menyimpulkan bahwa ada lima aliran ideologi yang   berpengaruh   di   Indonesia   yakni   komunisme,   nasionalisme,   radikal, tradisionalisme jawa, islam, dan sosialisme.

Perkembangan Partai Politik di indonesia

Perkembangan partai politik itu sendiri pada awal kemerdekaan di era pemerintahan demokrasi liberal diwarnai dengan perdebatan antara soekarno dan hatta mengenai format sistem kepartaian yang ideal. Soekarno berpendapat bahwa demokrasi   tidak   perlu   diterjemahkan   sebagai   kesempatan   rakyat untuk membentuk partai sehingga soekarno mengajukan PNI sebagai satu-satunya partai politik. Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 149    Sementara  Hatta  menginginkan  rakyat  diberikan  kebebasan  untuk membentuk partai politik karena keterlibatan rakyat adalah suatu yang tak terelakkan   dalam   pendirian   partai   politik.   Namun   pada   akhirnya,   dengan keluarnya maklumat wakil presiden pada tanggal 3 November 1945 akhirnya maka Indonesia masuk ke era multi-partai yang mana dalam kurun waktu 1945 hingga 1950 lahirlah partai-partai politik dengan garis ideologi yang bermacam- macam.

Multi Partai pada masa demokrasi liberal di era pemerintahan soekarno pada awal kemerdekaan terbukti mampu menjatuhkan pemerintah, sehingga tercatat bahwa sampai pada tahun 1947 telah terjadi tiga kali perubahan kabinet yakni kabinet syahrir I, kabinet syahrir II, dan kabinet syahrir III. Era perkembangan partai politik selanjutnya yang juga masih dalam pemerintahan soekarno yakni pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin. Pada masa ini, peta politik Indonesia pada demokrasi terpimpin berubah secara drastis, yaitu dengan semakin berkurangnya peranan partai-partai politik, kecuali yang dekat dengan Soekarno. Ibid.Halaman 151

Pada  masa  demokrasi  terpimpin  ini  juga  presiden  Sokarno  mengubur partai-partai politik dengan dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :  Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  1. Pembubaran Konstituante
  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.
Dekrit presiden ini sendiri menandai berakhirnya pemerintahan oleh parti- partai, berakhirnya sistem parlementarian berayun ke presidensialisme dan berakhirnya liberalisme politik otoritarianisme.Sigit Pamungkas, Op.Cit Hlm. 151 Pasca dikeluarkannya dekrit presiden ini, Soekarno kemudian membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955.  Soekarno  juga  kemudian  mengeluarkan  peraturan mengenai penyederhanaan partai yakni Penpres Nomor 7 tahun 1959, dan peraturan mengenai pengakuan,pengawasan, dan pembubaran partai politik yakni Penpres Nomor  13  tahun  1960. Soekarno  kemudian  hanya mengakui  adanya  sepuluh partai politik yakni PNI,NU,PKI,Partai Katolik,Partai Indonesia,Partai Murba,PSII,IPKI,Parkindo,dan Perti. Disamping itu,pada tahun 1960 pemerintah juga membentuk suatu wadah untuk memobilisasi semua kekuatan politik di bawah pengawasan pemerintah, yang di dasarkan   pada ideologi Nasionalis,Agama,Komunis yang disebut Front Nasional. Front Nasional diisi oleh semua partai, dan juga oleh kelompok- kelompok yang sebelumnya belum mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan seperti golongan fungsional dan abri.Miriam Budiarjo,Op.Cit .Halaman 441

Yang diharapkan dari pembentukan Front Nasional ini sebenarnya adalah untuk melemahkan kedudukan partai-partai politik.Ibid  Namun pada masa ini PKI berhasil berkembang sangat pesat hingga akhirnya meletusnya perisstiwa Gerakan 30 September PKI yang menjadi akhir dari sistem pemerintahan demokrasi terpimpin  oleh  soekarno  dan  kemudian  memberikan  mandat  kepada soeharto untuk melakukan pembenahan terhadap situasi politik yang carut marut dan kemudian akhirnya Soeharto diangkat menjadi presiden sehingga masuklah sistem kepartaian ke era orde baru atau era kepemimpinan soeharto. Sementara itu, perkembangan partai politik pada rezim soeharto sangat dibatasi sehingga terbentuklah suatu sistem multi partai yang terbatas. Era Partai politik di masa orde baru ini diawali dengan pembubaran PKI dan Partindo sehingga hanya tinggal delapan partai politik era soekarno yang hidup. Perlahan – perlahan  peran  partai  politik  mulai  dibatasi  di  dalam  kehidupan  politik  dan kemudain dikendalikan oleh negara.Sigit Pamungkas,Op.Cit Halaman 153     Sejarah juga mencatat bahwa pada awal pemerintahan   soeharto   selain membubarkan   PKI   dan   Partindo   selain   itu pemerintah  orde baru  juga  melakukan  larangan terhadap  bangkitnya  kembali masyumi serta penolakan terhadap berdirinya Partai Demokrasi Islam Indonesia pada tahun 1967.

Pemilihan  Umum  tahun  1971  dimenangi  oleh  Golkar.  Kemenangan Golkar membuat golkar menjadi partai yang berkuasa dalam parlemen sehingga memudahkan Golkar dalam memuluskan kepentingan politik orde baru termasuk dalam hal kepartaian. Upaya yang dilakukan pemerintah orde baru dalam menata sistem kepartaian di Indonesia dimulai dengan mengeluarkan kebijakan penggabungan partai-partai atau fusi dalam rangka penyederhanaan partai politik. Di  hadapan  partai  politik,  Presiden  Soeharto  mengemukakan  sarannya agar partai mengelompokkan diri menjadi tiga kelompok yakni Golongan Nasional,Golongan  Spiritual,dan Golongan  karya. (Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman  445 ) Upaya  penyederhanaan partai politik itu sendiri dimulai dari pembentukan koalisi di dalam parlemen yakni kelompok Golongan Spiritual yang disebut kelompok persatuan pembangunan yang berisi partai-partai politik islam yakni NU,Parmusi,PSII,serta perti dan kelompok Golongan Nasional yang disebut kelompok demokrasi pembangunan yang berisi, PNI,IPKI,Murba,Parkindo,dan Partai Katolik.

Setelah terbentuknya penggolongan-penggolongan di dalam parlemen kemudian Orde Baru memaksakan untuk melakukan fusi partai politik demi terciptanya suatu sistem kepartaian yang sederhana yakni partai-partai dalam kelompok persatuan pembangunan bergabung menjadi satu Partai persatuan pembangunan,   dan   partai-partai   dalam   kelompok   demokrasi   pembangunan menjadi satu partai yakni Partai Demokrasi Indonesia. Sehingga terciptalah suatu sistem kepartaian yang sederhana yakni dua partai satu golkar. Golkar pada saat itu tidak ingin disebutkan sebagai partai politik namun organisasi kekaryaan, meskipun hakekat Golkar adalah partai politik.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 154    Selain itu, Orde Baru juga menetapkan bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas partai politik.

Upaya yang dilakukan orde baru pada masa itu tergolong sukses menciptakan suatu sistem multi partai sederhana dengan pemilihan umum yang diikuti oleh tiga peserta saja. Namun, penyeleggaraan pemerintahan oleh orde baru dan kekuasaan golkar selama bertahun-tahun ternyata semakin mengekang kebebasan  setiap  orang  sehingga  tidak  diperkenankan  munculnya  partai-partai baru sebagai peserta pemilu, karena soeharto berpandangan bahwa partai politik sebagai sumber kekacauan dari sistem politik yang dibangun.Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman 448   Namun, oleh karena pengekangan-pengekangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru sehingga muncullah gelombang-gelombang protes hingga berujung pada jatuhnya pemerintahan soeharto pada 21 mei 1998 yang disebut sebagai era reformasi.

Perkembangan kepartaian pasca jatuhnya Soeharto yang dsiebut dengan era reformasi cukup besar. Hal ini diakibatkan karena pada masa orde baru partai- partai politik tidak diperkenankan berdiri, sehingga dapat dikatakan bahwa pendirian partai-partai politik ini sebagai suatu ekspresi kebebasan.Desakan- desakan juga muncul dimasa pemerintahan awal reformasi yang menginginkan agar kehidupan politik Indonesia lebih demokratis sehingga oleh karena itu BJ Habibie mengeluarkan Undang-undang nomor 2 tahun 1999, sehingga oleh karenanya partai-partai politik baru mulai muncul dan tercatat pemilihan umum tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai dari 141 Partai Politik yang mendaftarkan diri di Departemen Kehakiman.

Sistem kepartaian yang multi partai dalam era reformasi kali ini memunculkan  banyak  sekali  partai politik  dengan  beragam  ideologi  yang mencapai ratusan partai politik. Pada masa ini BOUCHIER mengatakan bahwa ada  kemiripan  antara  masa  awal  reformasi  ini  dengan  november  1945,  masa ketika partai politik tumbuh subur.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 156 Kemiripan itu adalah sehubungan dengan hal-hal yaitu, euphoria berhasil keluar dari suatu kurun panjang represi politik, banyaknya kepentingan politik yang sodok menyodok berebut posisi, dan tidak adanya otoritas politik yang punya kemauan mencegah hal itu.Ibid. Halaman 157

       Pada masa era reformasi ini terbentuk suatu sistem kepartaian yang pluarlisme terbatas. Ciri utamanya adalah terdapat partai politik dengan perolehan suara  yang   cukup   seimbang   lebih   dari  lima   partai,   arus   interaksi   partai multilateral, dan di dalam kekuasaan terjadi fregmentasi.Ibid. Halaman 162 Sistem kepartaian yang seperti ini membuat situasi politik menjadi rumit karena terjadi koalisi-koalisi partai politik yang bergantung kepada kepentingan partai-partai politik saja. Dengan munculnya banyak sekali partai politik, upaya untuk kembali menyederhanakan partai politik pun muncul. Hal ini disebabkan oleh munculnya keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik. keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik.

Ketentuan ET pada tahun 2004 menetapkan ada tujuh partai politik yang lolos dan sepuluh partai politik yang tidak lolos. Kesepuluh partai politik yang tidak lolos ET ini tidak diperkenankan ikut pemilihan umum berikutnya kecuali harus memenuhi ketentuan di dalam undang-undang, namun demikian kesepuluh partai  politik  ini  tetap  boleh  menempatkan  wakilnya  duduk  di  legislatif. Sementara itu ketentuan PT pada tahun 2009 menetapkan sembilan partai politik lolos dan sekitar tiga puluh sembilan partai politik yang tidak lolos. Partai politik yang tidak lolos ambang batas PT tidak diperkenankan untuk mendudukkan wakilnya di legislatif sekalipun wakilnya tersebut memenuhi jumlah suara.

Namun usaha menyederhanakan jumlah partai dengan cara ini ternyata tidak berjalan maksimal, kerena ternyata hasrat untuk mendirikan partai politik tetaplah besar. Untuk menyiasati ini, akhirnya dikeluarkanlah suatu peraturan perundang-undangan  yang  pada  intinya  untuk  mempersulit berdirinya  partai politik dengan mengharuskan partai politik yang ingin mengikuti pemilu selain mengikuti verifikasi di Departemen Hukum dan Ham juga melakukan verifikasi di KPU dengan standard yang telah di tetapkan. 

Menyongsong pemilihan umum 2014 hasrat untuk meminimalkan jumlah partai juga besar. Melalui Undang-undang nomor 8 tahun 2012 persyaratan semakin diperketat salah satunya dengan mensyaratkan partai politik harus lulus verifikasi di seratus persen provinsi yang ada di Indonesia yang mencakup kepengurusan, keanggotaan,dan keterwakilan perempuan. Disisi lain, untuk mensiasati kesulitan verifikasi itu, partai-partai di DPR juga mencantumkan suatu peraturan dalam pasal 8, yang mana dikatakan bahwa partai yang sudah lolos ambang batas pada pemilu yang lalu diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu berikutnya, walaupun kemudian pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa semua partai politik wajib mengikuti verifikasi.
     Dengan peraturan demikian, keberadaan partai politikpun semakin sederhana atau sedikit. Berdasarkan hasil verifikasi KPU akhirnya hanya sepuluh partai politik ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu melalui rapat pleno terbuka yakni sembilan partai yang memiliki kursi di DPR dan satu partai baru yaitu  NasDem.  Namun  hasil  ini  kemudian  berubah  karena  adanya  putusan Bawaslu dan PTTUN yang kemudian meloloskan PKPI dan PBB sehingga jumlah partai politik yang akan mengikuti pemilu 2014 bertambah menjadi dua belas.

E.SISTEM PEMILU UMUM DIINDONESIA

       Di kebanyakan negar demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolak ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan  dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan masyarakat.  Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum (PEMILU) tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.

        Di banyak negara ketiga atau negara yang sedang berkembang beberapa kebebasan seperti yang dikenal di dunia barat kurang diindahkan. Seperti Indonesia, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 67 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.pada pokok masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinaan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator.

        Pemilihan umum juga menunjukkan seberapa besar partisipasi politik masyarakat, terutama di negara berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.
                                                                                                                                   
        Di beberapa negara berkembang partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas.  Di beberapa negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu , dapat terjadi dua hal yaitu “anomi” atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan umum yang sering didefenisikan sebagai  “ pesta kedaulatan rakyat”, masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan” aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang dianggap dapat memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat  tyang telah dipercayakan pada partai tersebut.

         Indonesia sebagai salah satu negara brkembang dan juga sebagai demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional dan memantapkan kehidupan politik  juga mengalami gejolak-gejolak sosial dan politikdalam proses pemilihan umum. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah (papers) ini, selain sebagai pemenuhan tugas sistem politik indonesia. Dalam perkembangan kehidupan politiknya, indonesia selalu berusaha memperbaharui sistem pemlihan umumbaik itu dengan mengadopsi sistem yang ada di dunia barat ( walaupun tidak semuanya bekerja efektif di dalam negeri kita) untuk mencapai stabilitas nasional dan politik.



F.KEBIJAKAN LUAR NEGRI INDONESIA
     Diplomasi ekonomi difokuskan pada upaya meningkatkan diplomasi ekonomi Indonesia untuk mencapai kepentingan nasional, khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakaat. Hal-hal penting yang dirumuskan di dalam konteks road map ini adalah tiga aspek yang harus menjadi landasan dan tujuan diplomasi ekonomi Indonesia, yakni inklusivitas, lingkungan hidup, dan keberlanjutan. Tiga aspek ini memiliki prinsip universal yang harus diperjuangkan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, karena masih banyak negara atau pemerintahan yang tidak memperhitungkan kemanfaatan yang optimal dari kerja sama bilateral, regional maupun multilateral bagi kesenjangan masyarakat atau warga negaranya. Sementara kelestarian lingkungan hidup akan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pada masa ini maupun di masa yang akan datang. Atas dasar itulah pembangunan nasional, regional maupun global selayaknya memperhatikan aspek keberlanjutan. Eksploitasi sumber daya ekonomi perlu dikelola secara bijak dengan memperhitungkan dan mempertimbangkan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang, termasuk alam dan makhluk hidup lainnya yang berperan besar di dalam kehidupan manusia, baik secara langsung maupun dalam bentuk interaksi perdagangan dan investasi.






DAFTAR PUSTAKA

Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta
Partono. 2010. Sistem Mulati Partai, Presidensial,dan Persoalan Efektivitas Pemerintah . Jakarta.[online] tersedia di :http://www.djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/438-sistem-multi -partai-presidensial-dan-persoalan-efektivitas-pemerintah.htmlMetrotvnews. 2011. Indonesia Dinilai Tak Cocok dengan Multipartai. Jakarta. [Online] tersedia di:   http://metrotvnews.com/metromain/newscat/polkam/2011/05/29/53063/Indonesia-Dinilai-Tak-Cocok-dengan-Multipartai.html
TrionoMuhammad. Sistem Kepartaian. Jakarta.  [online] tersedia di : http://pojokmastri.blogspot.com/2009/04/bahan-ajar-kuliah-pertemuan-ke-7.html Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Gramedia Pustaka                   Utama, Jakarta, 2008
Prihatmoko dkk, Menang Pemilu Ditengah Oligarki Partai, Pustaka Pelajar,                Yogyakarta, 2008
Internet/Website
http://sensorku.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-pemilu.html








Komentar

Postingan populer dari blog ini

politik dan pemerintahan negara thailand

politik dan pemerintahan negara filipina

sistem politik dan pemerintahan timur leste